Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Tanggal 9 Maret 2022 —
Terdakwa:
MATIUS KMUR Alias MATEUS MARYEN Alias NYONGKI KELVIN KMUR Alias OMNYONG
3410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MATIUS KMUR Alias MATEUS MARYEN Alias NYONGKI KMUR Alias OMNYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan

    Terdakwa:
    MATIUS KMUR Alias MATEUS MARYEN Alias NYONGKI KELVIN KMUR Alias OMNYONG
Register : 15-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 114/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMADING PACHI
4010
  • Saksi menyampaikan ZAINAL TIDAK SURUH BELI KAPAL...KENAPA BELI KAPAL... lalu saksi Zainal jawab ITU TIDAK TAHU...OMNYONG PUNYA MAU Lalu Saksi katakana; YA SUDAH KALAU SUDAHTERLANJUR BELI...
    Saksi menyampaikan ZAINAL TIDAK SURUH BELI KAPAL...KENAPA BELI KAPAL... lalu Saksi Zainal jawab ITU TIDAK TAHU...OMNYONG PUNYA MAU Lalu Saksi katakana; YA SUDAH KALAU SUDAHTERLANJUR BELI...
Register : 15-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0020/Pdt.G/2016/PA.LBH
Tanggal 26 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXX Sebagai Penggugat dan sakSi xxXxxXXXXXXXXXXsebagai Tergugat, sehingga telah terpenuhi maksud pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa dari saksisaksi tersebut diperoleh keteranganmengenai keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi pertama mengenal Penggugat bernama Xxxxxxxxxxdan Tergugat bernama Xxxxxxxxxx sedangkan saksi kedua mengenalPenggugat bernama Xxxxxxxxxx dan Tergugat biasa dipanggil OmNyong
Register : 25-03-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PN AMBON Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Amb
Tanggal 30 Nopember 2015 — sebagai berikut dalam perkara antara : 1. EDUAR PUTURUHU, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Skip Atas RT 001/001. Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon;--------------------------------------- 2. CORNELES PUTURUHU, Pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jln. Tabea Jou, Kopertis RT. 001/06 Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, memberikan kuasa kepada DANIEL W. NIRAHUA,SH.MH, HELMY SULILATU,SH, M. TAHA LATAR,SH, seluruhnya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat dan berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nirahua-Latar & Rekan beralamat di Perumahan Pemda, Blok II No.38 Halong Atas Kec. Baguala Kotar Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Februari 2015, dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor:162/2015 tanggal 19 Februari 2015;-------------------------- Selanjutnya disebut sebagai “Para Penggugat”;------------------------------------------ MELAWAN : MARTHEN HUWAA, Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Jln. Sirimau Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon memberikan Kuasa kepada Z. APONNO,SH.MH, dan MAURITS J, LAWALATA,SH keduanya adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara Z. Aponno,SH.MH dan Rekan beralamat di Jl. Ina Tuni Raya No. 06 RT/RW. 003/004 Kelurahan amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon;---------------Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;----------------------
15052
  • sebagai berikut :1 YONAS MAATITA; e Bahwa benar saksi tinggal di lokasi Air Kaki Setan;e Bahwa saksi datang dari Pulau Haruku dan pertama tinggal di Belakang Soyadi rumah saudara, lalu pindah kemudian saksi membangun rumah di Air Kakie Bahwa walnya saksi tinggal di daerah Air Kaki Setan waktu itu karena saksidibawa oleh bapak Guru Leleuri untuk bertemu dengan Om Nyong Puturuhulalu meminta tanah untuk disewa membangun rumahting gal; e Bahwa setelah saksi menyampaikan maksud ke Om Nyong Puturuhu lalu OmNyong