Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Yulianto als Omprong
55 — 47
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yulianto Alias Omprong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Klaten;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yulianto Alias Omprong;
- 1 potong celana pendek warna abu-abu polos
- 1 (satu) Potong Jaket Sweter warna hitam dengan tulisan Champion
- 1 (satu) potong kaos warna hitam bertulis kasih orang tua sepanjang masa;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Terdakwa:
Yulianto als Omprong
Terbanding/Tergugat : SOLEMAN MANURI
34 — 22
dalam surat keterangan bukti pemilik tanah adat;Bahwa tanah adat Baeku PauDaime Pau milik Penggugat seluas + 200.000M2 (dua ratus ribu meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat milik suku Toam / Kakigunung Cyclop; Sebelah barat berbatasan dengan tanah adat Otoro milik Yonas Manuri; Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Kereberekotu dan tanahOmprongbere milik Penggugat; Sebelah timur berbatasan dengan tanah adat suku Kaway dan Bukit(gunung) Omprong
Menyatakan Penggugat adalah adalah pemilik sah tanah adat Baeku PauDaime Pau seluas + 200.000 M2 (dua ratus ribu meter persegi), dengan batasbatas:Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat milik suku Toam / Kaki gunungCyclop;Sebelah barat berbatasan dengan tanah adat Otoro milik Yonas Manuri;Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Kereberekotu dan tanahOmprongbere milik Penggugat;Sebelah timur berbatasan dengan tanah adat suku Kaway dan Bukit(gunung) Omprong;4.