Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : CANDI Alias ONCUN Bin BATRIM
29 — 14
Pembanding/Penuntut Umum I : JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
Terbanding/Terdakwa : CANDI Alias ONCUN Bin BATRIM
Terdakwa:
CANDI Alias ONCUN Bin BATRIM
22 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Candi Alias Oncun Bin Batrim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Terdakwa:
CANDI Alias ONCUN Bin BATRIM