Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 09-K/PM.III-14/AD/II/2013
Tanggal 9 April 2013 — Praka Suparman
228
  • Onjos danberkata "udah pakai aja motor Vixion ini kalau dipakai dua atautiga hari.f. Bahwa sebelum sepeda motor itu di pakai oleh TerdakwaSaksi menelpon Sdr. Onjos, lalu Sdr.
    Onjos, kemudianTerdakwa menghampiri Saksi yang sedang duduk di kursi sambilberkata Kak bisa pinjam motor itu saya mau pakek paling 2 harisaja mau dibawa ke Sumbawa untuk menjemput istri saya Saksiberkata Ya terserah kamu kalau kamu mau pakai 2 hari..6. Bahwa sebelum sepeda motor itu dipakai oleh TerdakwaSaksi menelpon Sdr. Onjos yang menitipkan sepeda motortersebut, Onjos motornya akan dipinjam dibawa ke SumbawaCuma 2 hari oleh Terdakwa Sdr.
    Onjos menjawab la dah kasihaja nanti saya yang ambil di Sumbawa lalu Saksi menyampaikankepada Terdakwa Man ntar motornya ndak usah dibawa ke sinilagi karena Onjos yang akan mengambil di Sumbawa Terdakwaberkata ia dah setelah itu langsung berangkat menuju Sumbawa.7.
    Onjos dan berkata udah pakai aja motorVixion ini kalau dipakai dua atau tiga hari.2. Bahwa benar sebelum sepeda motor itu di pakai olehTerdakwa SaksiV menelpon Sdr. Onjos, lalu Sdr.
Register : 30-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 0043/Pdt.P/2017/PA.Tgt
Tanggal 13 Februari 2017 — Salman bin Anjos Jamaliah binti Roteng
3416
  • Menetapkan mengubah biodata pada Buku Kutipan Akta NIkah Nomor 061/05/VII/1994 tanggal 18 Juli 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dari Salman bin Onjos menjadi Salman bin Anjos dan dari Baderiah menjadi Badariyah;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser;4.
    Tgt.Bahwa, setelah pernikahan tersebut, Para Pemohon telah menerimaKutipan Buku/Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan KuaroKabupaten Paser dengan Nomor 061/05/VII/1994 tertanggal 18 Juli 1994;Bahwa, dalam Kutipan Buku/Akta Nikah tersebut terdapat kesalahanpenulisan yaitu Salman bin Onjos, adapun penulisan yang benar adalahSalman bin Anjos;Bahwa, selain kesalahan seperti pada posita 4 (empat) diatas, terdapatpula kesalahan penulisan pada Baderiah adapun penulisan yang benaradalah Badariyah