Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 103/Pid/SUS/2013/PN-Sim
Tanggal 22 Mei 2013 — ONLIAN HARTARTO TAMBA
354
  • Menyatakan terdakwa ONLIAN HARTARTO TAMBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;3.
    ONLIAN HARTARTO TAMBA
    DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ONLIAN HARTARTO TAMBA.Tempat lahir : Parapat.Umur/ Tanggal lahir : 22 tahun/ 03 Juli 1990.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Merdeka Pangasean Kelurahan Parapat, KecamatanGirsang Sipangan Bolon,
    Menyatakan terdakwa ONLIAN HARTARTO TAMBA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaberat dan luka ringan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3)dan ketiga pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintasdan angkutan jalan dalam surat dakwaan;2.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa ONLIAN HARTARTO TAMBA, pada hari Sabtu tanggal 18Desember 2012 sekira pukul 14.00 Wib atau
    kiri;Anggota gerak atas : Luka lecet di ibu jari tangan sebelah kanan;Luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan dan kiri;Ringkasan :Telah diperiksa seorang lakilaki didapat Luka lecet di kening dan kepala sebelah kiri,Luka lecet pinggang sebelah kiri, Luka lecet di ibu jari tangan;Kesimpulan :e Trauma dilami klien akibat trauma benda tumpul.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.DanKedua :Bahwa ia terdakwa ONLIAN
    Menyatakan terdakwa ONLIAN HARTARTO TAMBA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaberat dan luka ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 29-11-2017 — Putus : 22-12-2017 — Upload : 25-10-2019
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 186/Pdt.P/2017/PA.Tnk
Tanggal 22 Desember 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
162
  • dankeduanya beragama Islam; Bahwaselama pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah adagugatan dari masyarakat tentang status perkawinan Pemohon danPemohon Il; Bahwa setelah menikah antara Pemohon dan Pemohon Il telahdikaruniai lima orang anak bernama :Agus Feriyadi bin Samsul Kahar, lahir tanggal 28 Agustus 1989;Agus Budiansyah bin Samsul Kahar, lahir tanggal 18 Agustus 1991;Mareta binti Samsul Kahar, lahirtanggal 19 Maret 1994;Opi Oktaria binti Samsul Kahar, lahirtanggal 20 Oktober 1997;oe ONLian