Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 148/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 16 September 2014 — OPERIUS WARUWU Alias OPI
374
  • Menyatakan terdakwa OPIRIUS WARUWU ALIAS OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum secara 0bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;---------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa OPIRIUS WARUWU ALIAS OPI oleh karena itu, dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;-------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa OPIRIUS WARUWU Alias OPI bersalahmelakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama melakukankekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 170 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OPIRIUS WARUWU Alias OPI,dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangkansepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ; 222222 eee oe eee e eeeSetelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman) 22222 enn e enn n nnn n nnnSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa OPIRIUS WARUWU Alias
    setelah itu pelaku TALISIGULO Alias ATA (DPO) meninju tonggak rumahnya sambil mengatakan "Masuksemak kau kalau kutinju" kemudian mendengar perkataantersebut saksi korbanlangsung keluar dari dalam rumah AMUATA JARUWU Alias AMA RAWA pulangkerumahnya, namun setibanya diteras rumah AMUATA WARUWU Alias MARAWA, pelaku ATALISI GULO Alias ATA langsung mendatangi saksi korban dandengan menggunakan tangan kanannya meninju kepala sebelah kanan saksikorban sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa atas nama OPIRIUS
    Akibat dari perbuatan terdakwa OPIRIUS WARUWU Alias OPI bersama sama dengan pelaku DELIMARIANUS WARUWU Alias UCOK (DPO), ATALISIGULO Alias ATA (DPO), dan DEMAZISOKHI GULO Alias DEMA (DPO)mengakibatkan saksi korban NOVEDI GULO Alias NOVE mengalami: Bengkakdisertai memar berwarna kebiruan dibawah mata kanan dengan ukuran 4x2x0,5Cm, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 4411382/VE12Z/2014 yangdibuat dan ditanda tangani oleh dr. Jefri A.