Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 366/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Salam
Terdakwa:
Orjik Saputra
206
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Orjik Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Salam
    Terdakwa:
    Orjik Saputra