Ditemukan 1 data
145 — 27
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI BIN KASTANA ALS ORTUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan anak luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI BIN KASTANA ALS ORTUN dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol B 3592 BMD berikut kunci kontak dikembalikan kepada anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI bin KASTANA als ORTUN
6. Membebani Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);