Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Nopember 2021 — Terdakwa
14527
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI BIN KASTANA ALS ORTUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan anak luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI BIN KASTANA ALS ORTUN dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan.
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol B 3592 BMD berikut kunci kontak dikembalikan kepada anak MUHAMMAD FAIZ RIZQI bin KASTANA als ORTUN

    6. Membebani Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);