Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 11/Pid.C/2021/PN Pmn
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rosman Soseno
Terdakwa:
Osdianto panggilan Os
442
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan TerdakwaOsdianto panggilan ostelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaOsdianto panggilan osdengan pidana penjara selama 15(lima belas)
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      Rosman Soseno
      Terdakwa:
      Osdianto panggilan Os
      Catatan putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan NegeriPariaman dalam daftar catatanperkara sebagaimana diatur dalamPasal 209 ayat (2) KUHAP.CATATAN PUTUSANNomor 11/Pid.C/2021/PN.PmnCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Pariamanyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara:Nama lengkap : Osdianto panggilan Os;Tempat lahir : Simpang Tigo Sibaruas;Umur/tgl.
      Telah memperhatikan alat bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Osdianto panggilan Os, sebagaimana identitasnya tersebut diatas;Halaman 1 Catatan Putusan Nomor 11/Pid.C/2021/PN.PmnPengadilan Negeri tersebut: Telah membaca surat dakwaan (uraian singkat kejadian) beserta
      Menyatakan Terdakwa Osdianto panggilan os telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Osdianto panggilan os denganpidana penjara selama 15 (lima belas) hari;3.
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 11/Pid.C/2021/PN Pmn
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rosman Soseno
Terdakwa:
Osdianto panggilan Os
153
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan TerdakwaOsdianto panggilan ostelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaOsdianto panggilan osdengan pidana penjara selama 15(lima belas)
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      Rosman Soseno
      Terdakwa:
      Osdianto panggilan Os
Register : 22-05-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Bdw
Tanggal 23 Nopember 2017 — OSDIANTO 2. SUDARSIH alias BOK EDI 3. OSNAWATI alias BOK RISKI
9613
  • OSDIANTO2. SUDARSIH alias BOK EDI3. OSNAWATI alias BOK RISKI
    Osdianto, berkedudukan di Jalan Perikanan DaratRT.17/RW.06, Kelurahan Tenggarang, KecamatanTenggaang, Kabupaten Bondowoso dalam hal inimemberikan kuasa kepada ARIFIN HABIYYONO SHdan SANTOSO, SH, keduanya Advokat dan KonsultanHukum, beralamat kantor di Jalan Mastrip PerumahanKembang Permai Blok L 2 Bondowoso berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 06 Juni 2017, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBondowoso, dibawah register Nomor53/PENDAF/HK/2017/PN.BDW tertanggal O7 Juni2017, sebagal