Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN PADANG Nomor 305/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 3 Juni 2024 — Penuntut Umum:
DWI INDAH PUSPA SARI,SH
Terdakwa:
BUSTAMI Pgl BUS Bin BASIR
330
  • dalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 6 (enam) helai seng;

    Dikembalikan kepada saksi Yogi Oslandri