Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1391 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — OSSTEM IMPLANT VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ;
25844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OSSTEM IMPLANT VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ;
    PUTUSANNomor 1391/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT OSSTEM IMPLANT, beralamat di KLink Office TowerFloor 27, Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 59A, KuninganTimur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili olehJeon Min Seong, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempatkedudukan di Jalan Jend. A.
    telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep783/WBC.06/2012tanggal 13 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan PT OsstemImplant Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP005939/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 22 Juni 2012, atasnama PT Osstem
    Putusan Nomor 1391/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 10 April 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put47366/PP/M.1X/19/2013, tanggal 24 September 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep783/WBC.06/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Penetapan atasKeberatan PT Osstem
    Implant Terhadap Penetapan yang dilakukan olehPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP005939/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 22Juni 2012, atas nama PT Osstem Implant, NPWP 03.133.787.6063.000,beralamat di KLink Office Tower Floor 27, Jalan Jend.
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT OSSTEM IMPLANT tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.