Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 1713/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Tanggal 8 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Memberi izin kepada Pemohon (Bayu Adrian bin Supriatno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Diga Ostanti binti Beni Ristanto) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).