Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 03-04-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 161/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
AMI SURYANI OETOMO KO
268
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yaitu : Kenaz Othmann Strak menjadi Kenaz Othmann, yang selanjutnya menyebut dirinya Kenaz Othmann;
    3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya permohonan