Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 361/Pid.B/2016/PN.Bil
Tanggal 23 Juli 2016 — MUHAMMAD NUR YASIN Bin NUR HASAN
428
  • WAHANA OTTOMTTRA MULTI ARTHA (WOM) CABANG PASURUAN ;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi JAMIL ISLAH ;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis durit dengan gagang dari kayu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    WAHANA OTTOMTTRA MULTI ARTHA (WOM)CABANG PASURUAN ;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi JAMIL ISLAH ; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis durit dengan gagang dari kayu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    WAHANA OTTOMTTRA MULTIARTHA (WOM) CABANG PASURUAN ; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis durit dengan gagang dari kayu ;barang bukti mana telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada parasaksi dan terdakwa dan telah pula diakui dipersidangan sehingga dapatdigunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuatdalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkandengan
    WAHANA OTTOMTTRA MULTIARTHA (WOM) CABANG PASURUAN oleh karena terbukti milik saksi JamilIlslah maka akan dikembalikan kepada pemiliknya saksi JAMIL ISLAH ; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis durit dengan gagang dari kayu oleh karenaterbukti sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka akan dirampas untukdimusnahkan ;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 361/Pid.B/2016/PN.