Ditemukan 2 data
WIDODO UTOMO SH
Terdakwa:
OZAN
7 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa OZANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Ketertiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana denda Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa:
MOHAMMAD FAUZAN Als. OJAN
23 — 14
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN alias OZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana Dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun , 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa