Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 109/Pid.C/2019/PN Cbi
Tanggal 28 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WIDODO UTOMO SH
Terdakwa:
OZAN
70
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa OZANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 05-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 150/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 17 April 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.NI MADE SAPTINI, S.H.
Terdakwa:
MOHAMMAD FAUZAN Als. OJAN
2314
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN alias OZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana Dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun , 2 (dua) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa