Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 68/Pid.B/2022/PN Bdw
Tanggal 27 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
ROSID alias P.AISYAH bin MUNAWAR
1311
  • Penuntut Umum:
    Rozy Haromain, S.H
    Terdakwa:
    ROSID alias P.AISYAH bin MUNAWAR
Register : 06-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Bdw
Tanggal 24 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIADUSSOLIHIN alias LIHIN alias P.AISYAH Bin JUMADI
64
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Riadussolihin Alias Lihin Alias P.Aisyah Bin Jumadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa sesuatu senjata penikam;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Riadussolihin Alias Lihin Alias P.Aisyah Bin Jumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan
    Penuntut Umum:
    Rozy Haromain, S.H
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RIADUSSOLIHIN alias LIHIN alias P.AISYAH Bin JUMADI
Register : 01-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 101/Pid.B/2015/PN.Spg
Tanggal 13 Juli 2015 — Edi al. P. Navisa Zahrusita
233
  • Aisyahyang samasama bekerja sebagai kuli di tempat daur ulang besi tua diSubang Jawa Barat;Bahwa sebelumnya terjadi kesepakatan antara Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Munip untuk mengambil kabel feeder tower di daerahMadura, kemudian Saksi Abdus Salam Als P. Aisyah mengajak Saksi,Terdakwa dan Karwek untuk mengambil kabel feeder tersebut;Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 Saksi, Terdakwa, SaksiAbdus Salam Als P.
    Aisyah dan Karwek pergi ke Sampang dan selama diSampang mengontrak rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan GunungSekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;Bahwa selama di Sampang, Saksi, Terdakwa, Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Karwek telah berkalikali mengambil kabel feeder tower yangdimodali oleh Munip, yang mana kabel feeder tersebut diijual kepadaMunip dan Saksi mendapat bagian sejumlah Rp. 400.000,(empat ratusribu rupiah);Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2015, sekira pukul 20.00 Wib
    Aisyah melarikandiri pulang ke rumah kontrakan untuk mengambil pakaian dan pergi kedaerah Tanah Merah, kemudian Saksi dan Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah ditangkap oleh Polisi;Bahwa Saksi, Terdakwa dan Saksi Abdus Salam Als P. Aisyahmengambil kabel feeder tower tersebut tanpa seizin dan sepengetahuandari PT.
    HUAWE;Bahwa ketika di perlinatkan barangbarang bukti yang diajukan dipersidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sebelumnya terjadi kesepakatan antara Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Munip untuk mengambil kabel feeder tower di daerahMadura, kemudian
    HUAWEI (XLAXIATA) yang berada didaerah Madura, kemudian Terdakwa bersama Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah, Saksi Onim dan Karwek berangkat dari Subang (Jawa Barat) danmengontrak rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, KecamatanSampang, Kabupaten Sampang;Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengambil kabel feeder towerPT. HUAWEI (XLAXIATA) di Dusun Buleng, Desa Pangilen, KecamatanSampang, Kabupaten Sampang tersebut dilakukan tanoa sepengetahuan danseizin dari PT.
Register : 05-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
Agus Salim alias P. Pram alias P. Aisyah bin Misjani
557
  • PRAM alias P.AISYAH bin MISJANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM ALIAS P.
    PRAM alias P.AISYAH bin MISJANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu bilah pisau panjang panjang 27,5 Cm gagang kayu dan sarung dari kulit warna coklat;

    Dirampas untuk dirusak sehingga tidak

    Pram alias P.Aisyah binMisjani.Tempat : Bondowoso.Umur / tgl. Lahir > 31 tahun/ 17 Juli 1990.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Sulek Rt 13 Rw O06 Kec Tlogosari.Kabupaten Bondowoso.Agama > Islam.Pekerjaan : Wiraswasta.Pendidikan : SMP.Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2021 dan ditahan dalamtahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, ditahan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12April 2021;2.
    Pram alias P.Aisyah bin Misjani, padahari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat dipinggir jalan Desa Pasarejo, Kec Wonosari, Kabupaten Bondowoso atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Tanpa hak memasukkan keIndonesia membuat, menerima, memcoba memperolehnya, menyerahkanatau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau
    PRAM alias P.AISYAH bin MISJANI, telah menyatakanmengerti akan isi Surat dakwaan, dan Terdakwa dalam keadaan sehatrohani maupun jasmani serta dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya.Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur telah terbukti danterpenuhi secara sah menurut hukumAd, 2 Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut
    mempergunakan atau mengeluarkan dariHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN BdwIndonesia sesuatu senjata pemukul, senjatapenikam, atausenjatapenusuk; Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidanganbahwa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib dipinggir jalan Desa Pasarejo, Kec Wonosari, Kabupaten Bondowoso,Terdakwa telah ditangkap karena emiliki sebliah pisau tanpa jjin dari yangberwenang.Menimbang nahwa berawal dari Terdakwa Agus Salim alias P.Pram alias P.Aisyah
Register : 01-06-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 103/Pid.B/2015/PN.Spg
Tanggal 13 Juli 2015 — ONIM
3021
  • Naviza Zahrusita, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa sebelumnya terjadi kesepakatan antara Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Munip untuk mengambil kabel feeder tower di daerahMadura, kemudian Saksi Abdus Salam Als P. Aisyah mengajakTerdakwa, Saksi Abdus Salam Als P. Aisyah, Saksi Onim dan Karwekuntuk mengambil kabel feeder tower tersebut;Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 Saksi, Terdakwa, SaksiAbdus Salam Als P.
    Aisyah yang samasama bekerja sebagai kulidi tempat daur ulang besi tua di Subang Jawa Barat;Bahwa sebelumnya terjadi kesepakatan antara Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Munip untuk mengambil kabel feeder tower di daerahMadura, kemudian Saksi Abdus Salam Als P. Aisyah mengajak Saksi,Terdakwa dan Karwek untuk mengambil kabel feeder tersebut;Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 Terdakwa, Saksi AbdusSalam Als P. Aisyah, Saksi Edi al. P.
    Naviza Zahrusita, Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah dan Karwek dengan mengendarai mobil Xenia yang dikemudikanoleh Karwek menuju Tower XLAXIATA di Dusun Buleg, Desa Pangilen,Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;Bahwa sesampainya di lokasi tower, kemudian Terdakwa, Saksi Edi al. P.Naviza Zahrusita dan Saksi Abdus Salam Als P.
    Naviza Zahrusita dan Karwek pergike Sampang dan selama di Sampang mengontrak rumah di Jalan TeukuUmar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, KabupatenSampang;Bahwa selama di Sampang, Terdakwa, Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah, Saksi Edi al. P.
    HUAWEI (XLAXIATA) yang berada didaerah Madura, kemudian Terdakwa bersama Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah, Saksi Edi al. P. Naviza Zahrusita dan Karwek berangkat dari Subang(Jawa Barat) dan mengontrak rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan GunungSekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengambil kawat kabel tower PT.HUAWEI (XLAXIATA) di Dusun Buleng, Desa Pangilen, Kecamatan Sampang,Kabupaten Sampang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dariPT.
Register : 02-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 47/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal 13 Juni 2024 — Jun bin Kacung
2.SLAMET HARYONO Alias P.AISYAH Bin MUNAWIR (Alm)
109
  • Jun Bin Kacung dan Terdakwa II Slamet Haryono Alias P.Aisyah Bin Munawir (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Jun bin Kacung
    2.SLAMET HARYONO Alias P.AISYAH Bin MUNAWIR (Alm)
Register : 05-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
Agus Salim alias P. Pram alias P. Aisyah bin Misjani
124
  • PRAM alias P.AISYAH bin MISJANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM ALIAS P.
    PRAM alias P.AISYAH bin MISJANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu bilah pisau panjang panjang 27,5 Cm gagang kayu dan sarung dari kulit warna coklat;

    Dirampas untuk dirusak sehingga tidak

Register : 12-10-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 197/Pid.B/2015/PN Spg
Tanggal 17 Desember 2015 — Edi al. P. Navisajahrusita
436
  • Aisyah, Saksi Onim dan Karwek pergi ke Sampang danselama di Sampang mengontrak rumah di Jalan Teuku Umar, KelurahanGunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;Bahwa sebelumnya di Sampang, Terdakwa, Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah, Saksi Onim dan Karwek telah mengambil kabel feeder tower milikTower XLAXIATA di Dusun Buleg, Desa Pangilen, KecamatanSampang, Kabupaten Sampang;Bahwa akan tetapi perbuatan tersebut tidak berhasil dilakukan karenadiketahui oleh aparat kepolisian Polres Sampang;Bahwa
    Harga disini dilihat darisudut pandang korban, jadi walaupun orang lain menganggap barang tersebuttidak berharga namun apabila menurut korban berharga maka kriteria barangsudah terpenuhi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya mendalilkanunsur delik ini telah terpenuhi dengan argumentasi keterangan Terdakwa dalamBerita Acara Penyidikan, keterangan Saksi Onim dan Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah di persidangan, serta keterangan Saksi Helmiatin Nisak, Saksi WahyuKuncoro dan Saksi Rianto Teguh
    HUAWEI (XLAXIATA) yang berada didaerah Madura, kemudian Terdakwa bersama Saksi Abdus Salam Als P.Aisyah, Saksi Onim dan Karwek berangkat dari Subang (Jawa Barat) danmengontrak rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, KecamatanSampang, Kabupaten Sampang;Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengambil kabel feeder towerPT. HUAWEI (XLAXIATA) di Dusun Dulang, Kecamatan Torjun, KabupatenSampang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT.