Ditemukan 1 data
49 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut agama Katholik dihadapan, P.Albert Piok, OFM Cap di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St, Fransiskus Pangaribuan, sesuai dengan Surat Perkawinan yang dikutip dari Buku Perkawinan Jilid III No.991, adalah sah
secara hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut agama Katholik dihadapan, P.Albert Piok, OFM Cap di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St, Fransiskus Pangaribuan, sesuai dengan Surat Perkawinan yang dikutip dari Buku Perkawinan Jilid III No.991, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah);
- Menolak