Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 751/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
19667
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Para Ahliwaris dari ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH (berdasarkan surat keterangan waris pada tanggal 19 September 1990) berupa Sebidang Tanah hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya dengan nama pemegang hak ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH, Seluas 4.265 m2 (empat ribu duaratus enampuluh lima meter persegi), Bekas hak
    Gunung anyar Tidar)

    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah SHM No.771, Gs. 1216

    1. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya dengan nama pemegang hak ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH menjadi atas nama Penggugat di kantor Pertanahan Nasional Surabaya;
    2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 804/Kelurahan Gununganyar
    , Kota Surabaya yang semula atas nama ALWI P.ALKEH ALIAS ALKEH menjadi nama PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sejumlah Rp.