Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2014 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 07/Pid.B/2014/PN.Bwi
Tanggal 11 Februari 2014 — SAMUDIN Alias P.BUYAN Bin SENAMI
333
  • Menyatakan terdakwa SAMUDIN Alias P.BUYAN Bin SENAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;4.
    SAMUDIN Alias P.BUYAN Bin SENAMI
    Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan NotaPembelaan secara tertulis, akan tetapi terdakwa tersebut mohon keringanan hukuman kepadaMajelis Hakim, karena telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutan Pidana / Requisitoirnya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Samudin alias P.Buyan