Ditemukan 1 data
33 — 3
Menyatakan terdakwa SAMUDIN Alias P.BUYAN Bin SENAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;4.
SAMUDIN Alias P.BUYAN Bin SENAMI
Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan NotaPembelaan secara tertulis, akan tetapi terdakwa tersebut mohon keringanan hukuman kepadaMajelis Hakim, karena telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutan Pidana / Requisitoirnya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Samudin alias P.Buyan