Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2013 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 674 / Pid.B / 2011 / PN.KRAKS
Tanggal 11 Januari 2012 —
201
  • P.EP
    P.EP bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMALI al.
    P.EP berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) gulung kabel power panjang + 2 meter dan 2 (dua) lempeng timahberat + 4 kg, dikembalikan kepada PLTU Paiton Unit 34 di Desa BhinorKecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo;e 1 (satu) pasang sepatu boot warna kuning, dikembalikan kepada terdakwa;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
    P.EP, yang sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim, bahwa terdakwaadalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwaterdakwa adalah subyek hukum yang identitasnya telah sesuai dengan yang tercantumdalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan bahwa ia adalahorang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur barangsiapa dalam hal ini adalah
    P.EP telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencuriaw ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan dan 15 (lima belas)hari ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang telahdijatuhkan;4 Memerintahkan terdakwa tetapditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) gulung kabel power panjang+ 2 meter dan 2 (dua) lempeng timah berat + 4 kg, dikembalikan kepadaPLTU
Putus : 25-07-2012 — Upload : 09-11-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 624 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 25 Juli 2012 — I WAYAN MIASA
144
  • Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2012 Nomor : Prin2268/P.Ep/06/2012 sejak tanggal 19 Juni 2012 s/d 8 Juli 2012;1.10/Juni110/4; Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 JUNI 2012 No, 720 /Tah.Hk/Pen.Pid/2012/PN.Dps. sejak tanggal 29 JUNI 2012 S/D 28JULI 2012; 5.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 24 Juli2012, Nomor: 720/Tah.Ket/Pen.Pid/2012/PN.Dps sejak tanggal 29 Juli2012 s/d tanggal 26 September 2012Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut