Ditemukan 1 data
MARIA ULFA
2 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/316/C.Sip/2006 yang semula tertulis tempat lahir di KALAMPAN diperbaiki menjadi yang sebenarnya P.HANAUT;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin