Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 85/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal 11 Juni 2024 — Pemohon:
MARIA ULFA
20
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/316/C.Sip/2006 yang semula tertulis tempat lahir di KALAMPAN diperbaiki menjadi yang sebenarnya P.HANAUT;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin