Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Hasan Basri als P.Indri bin Usman
5 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hasan Basri als P.Indri Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam miliknya bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Terdakwa:
Hasan Basri als P.Indri bin Usman
40 — 5
PUTUS ANNomor 667/Pid.B/2016/PN.JmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada pengadilan tingkat Pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : IKEL WARDONO alias P.INDRI bin AMSITempat Lahir : Jember.Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 06 September1993.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Tetelan, DesaSeputih, KecamatanMayang, Kabupaten.
Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yangterdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapatdipersalahkan kepada si pelaku, dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalahpenjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuanbertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini IKEL WARDONO Alias P.INDRI Bin AMSI telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Jember karena didakwa
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKEL WARDONO alias P.INDRI Bin AMSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan;4.