Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Bdw
Tanggal 7 Oktober 2019 —
Terdakwa:
Hasan Basri als P.Indri bin Usman
54
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hasan Basri als P.Indri Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam miliknya bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

      Terdakwa:
      Hasan Basri als P.Indri bin Usman
Register : 01-09-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN JEMBER Nomor 667/Pid.B/2016/PN.Jmr
Tanggal 26 September 2016 — IKEL WARDONO alias P. INDRI bin AMSI
405
  • PUTUS ANNomor 667/Pid.B/2016/PN.JmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada pengadilan tingkat Pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : IKEL WARDONO alias P.INDRI bin AMSITempat Lahir : Jember.Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 06 September1993.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Tetelan, DesaSeputih, KecamatanMayang, Kabupaten.
    Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yangterdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapatdipersalahkan kepada si pelaku, dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalahpenjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuanbertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini IKEL WARDONO Alias P.INDRI Bin AMSI telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Jember karena didakwa
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKEL WARDONO alias P.INDRI Bin AMSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan;4.