Ditemukan 1 data
Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa:
Heirul Anam alias P. Korin bin Bunadi Alm.
8 — 4
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwa Heirul Anam Alias P.Korin Bin Bunadi(Alm)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana pidana penjara selama5(lima)tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu milyar)dengan ketentuan apabila