Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa:
Heirul Anam alias P. Korin bin Bunadi Alm.
84
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Heirul Anam Alias P.Korin Bin Bunadi(Alm)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana pidana penjara selama5(lima)tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu milyar)dengan ketentuan apabila