Ditemukan 105 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PAKERIN);
990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN);
Register : 08-03-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2075 B/PK/PJK/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — PAKERIN);
6521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN);
Putus : 11-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2039/B/PK/Pjk/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
174108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
Register : 04-01-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/TUN/2021
Tanggal 15 Februari 2021 — PAKERIN);
274132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN);
    PAKERIN:3.
    PAKERIN;4.
    PAKERIN)tersebut:Bahwa Perkara Nomor 89 PK/TUN/2015, tanggal 18 November2015 juncto Perkara Nomor 111K/TUN/2014, tanggal 28 Mei 2014juncto Perkara Nomor 127/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Juli2013 juncto Perkara Nomor 204/G/2012/PTUN.Jkt tanggal 20Maret 2013, merupakan hasil dari proses gugatan yang diajukan olehPT. Pakerin kepada Menteri Kehutanan (Sekarang MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan) atas terbitnya Keputusan MenteriKehutanan No.
    PAKERIN(Keputusan Objek Sengketa dalam perkara a quo):Bahwa dari uraian di atas, tercermin bahwa Tergugat telah berupayamematuhi seluruh proses hukum yang terkait dengan perintah BadanPeradilan Tata Usaha Negara, mulai dari:1. Melaksanakan perintah penundaan Putusan Banding PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor127/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Juli 2013, berupa penerbitanKeputusan Nomor.
    PAKERIN; Bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsistenmelaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yangtelah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harusdihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Register : 14-10-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/TUN/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PAKERIN);
279193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN);
    ., jabatanKepala Biro Hukum, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor KS.29/Menlhk/Setjen/HPL. 1/9/2018,tanggal 5 September 2018;Pemohon Kasasi;LawanPT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN), tempatkedudukan di Jalan Kertopaten Nomor 3 Surabaya, yangdiwakili oleh David S Kurniawan, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili olen Pieter Talaway, S.H.
    Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.861/MENHUTII/2013, tanggal 3 Desember 2013, tentangPembatalan Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.422/MENHUTII/2012, tanggal 6 Agustus 2012, tentang PencabutanKeputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor266/KPTSII/1998, tanggal 27 Februari 1998, tentang Pemberian HakPengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan seluas +43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar, diProvinsi Daerah Tingkat Sumatera Selatan kepada PT Pakerin
    Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.861/MENHUTII/2013, tanggal 3 Desember 2013, tentangPembatalan Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.422/MENHUTII/2012, tanggal 6 Agustus 2012, tentang PencabutanKeputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor266/KPTSII/1998, tanggal 27 Februari 1998, tentang Pemberian HakPengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan seluas +43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar, diProvinsi Daerah Tingkat Sumatera Selatan kepada PT PAKERIN
    Pencabutan Keputusan Menteri KehutananNomor SK.861/MENHUTII/2013, tanggal 3 Desember 2013, tentangPembatalan Keputusan Menteri Kehutanan NomorSK.422/MENHUTII/2012, tanggal 6 Agustus 2012, tentangPencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor266/KPTSII/1998, tanggal 27 Februari 1998, tentang Pemberian HakPengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan seluas +43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar, diProvinsi Daerah Tingkat Sumatera Selatan kepada PT PAKERIN
Putus : 05-08-2004 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012K/N/2004
Tanggal 5 Agustus 2004 — ., PT Pakerin
650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., PT Pakerin
Putus : 27-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 567/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 27 Januari 2016 — PAKERIN melawan ORORA LIMITED Dkk
4411
  • PAKERINmelawan ORORA LIMITED Dkk
    PAKERIN, berkedudukan di Jalan Kertopaten No.1012 Surabaya, Yang dalamhal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama : Pieter Talaway,SH,CN,MBA, dkkPara Advokat yang berkedudukan di Jalan Raya Arjuno No.12C Surabaya,berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Juni 2015 (terlampir), selanjutnya disebutSEDAGAL = (Cassa saninrn sc amannansnaaiacasn aateuinwn awn. ca aNaRinaa sin i ARMAAR ANNA Ka 6a ISHTAR 5a SOASPENGGUGAT ;LAWAN:1.0RORA LIMITED, berkedudukan hukum di Australia 109 Burwood Road Hawthorn,Victoria
Putus : 04-01-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/2004
Tanggal 4 Januari 2005 — .; PT Pakerin
13131022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; PT Pakerin
    PAKERIN, berkedudukan di Jalan KertopatenNo. 3 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasakepada PIETER TALAWAY, SH.CN.MBA., dan BUDIHERLAMBANG, SH., para Advokat pada KantorHukum PIETER TALAWAY, & ASSOCIATES,beralamat di Jalan Raya Arjuno No. 12C Surabaya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28September 2004, sebagai Termohon PeninjauanKembali dahulu Termohon Kasasi/Termohon Pailit:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat surat tersebut ternyata bahwaPemonhon
    Pakerin, dalam keadaan pailit dengansemua akibat hukumnya; Menunjuk...... )i Menunjuk Gunawan Widyaatmadja, SH., berkantor di Jalan Bima No.27, Kemanggisan, Tomang Barat, Jakarta sebagaj Kurator dari PT.Pakerin; Menunjuk Hakim Pengawas; Memerintahkan pemberesan asset atau harta kekayaan Termohonuntuk melunasi hutang Termohon kepada Pemohon atau parakreditumya;Setidaktidaknya memberikan suatu keputusan yang dirasakan adil danpatut dalam suatu peradilan yang baik;Menimbang, bahwa terhadap permohonan
    Pakerin kepada PT. Inti Anugerah dalamperkara No. 185/Pdt.G/2002/ PN.Sby dan bukan pengertian dading"sebagaimana dimaksud dalam akte Perdamaian (dading) akte No. 27(vide bukti T1 g):Bahwa dimana judex facti Pengadilan Niaga Surabaya dalampertimbangan putusanya telah salah menerapkan hukum atau tidakmenerapkan hukum sebagaimana ditentukan UndangUndang makadengan sendirinya putusan yang dihasilkan tidak mencerminkan nilainilaikeadilan serta melanggar prinsipprinsip hukum bahkan melanggarhukum.
    PAKERIN ( lihat putusan PengadilanNegeri Surabaya Nomor 388/Pdt.G/2003/PN.Sby tanggal 5 Mei 2004 yangbelum berkekuatan hukum tetap, bukti T1), juga tidak mudah untukmenentukan adanya utang berdasarkan perjanjian tanggal 11 Maret 2002tersebut (butir 03 dihubungkan dengan butir 04 mengenai pengertiankeberhasilan yang menurut definisi dalam perjanjian adalah hasilakhir daripemberian bantuan/ kuasa hukum baik dalam bentuk dading dan ataugugatan dikabulkan, tanpa terkait dengan pelaksanaan (eksekusi )
Register : 04-08-2014 — Putus : 14-11-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 B/PK/PJK/2014
Tanggal 14 Nopember 2014 — PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN);
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN);
    PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin), berkedudukan di JalanVeteran No. 1012 Surabaya, selanjutnya memberi kuasa kepada :Pieter Talaway, S.H.,C.N.,.MBA. ;Saiful Fachrudin, S.H.,M.H. ;Budi Herlambang, S.H.,M.H. ;RR WwW NOM. Churniawan, S.H.
    PAKERIN), NPWP :01.122.763.4.092.000, beralamat di Jl.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
    PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin), berkedudukan di JalanVeteran No. 1012 Surabaya ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47564/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya
    Pakerin menerima Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem055/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 24Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPNtahun pajak 2008 ;1. PEREDARAN USAHACfm SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 133.554.298.330.1.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.2982. Penjualan kimia 12.407.7503. Penjualan steam 831.228 .5331.324.571.582Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.324.571.582,;B.
    Pakerin belum mengijinkan PT. Javapaperindo UtamaIndustries untuk melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, hal inidibuktikan dengan adanya berita acara dari PT. Javapaperindo Utama Industries padaDesember 2008 yang menyatakan bahwa pipa penyaluran sisa uap buangan telahselesai pengerjaannya dan diserahterimakan dari bagian tehnik kebagian produksipada akhir tahun 2008. Selain itu juga didukung oleh adanya perjanjian antara PT.Pakerin dan PT.
    Javaperindo Utama Industries melakukan pengambilansisa uap buangan di tahun 2008, dan hal ini bukan merupakan urusan Pakerin sertasudah diluar konteks pemeriksaan pajak PT. Pakerin tahun fiskal 2008;Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT. Javapaperindo UtamaIndustries bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan PT.
    Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat di: Jl. Veteran No. 10 12,Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadisebagai berikut: UraianNilai Dasar pengenaan pajak a.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/G/2014/PHI.SBY
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pabrik Kertas Indonesia ( Pakerin vs JUNAEDI HARI KURNIAWAN,
10044
  • Pabrik Kertas Indonesia ( Pakerin vsJUNAEDI HARI KURNIAWAN,
    Pabrik Kertas Indonesia ( Pakerin ), beralamat di Ds. Bangun, KecamatanPungging Kabupaten Mojokerto, dalam hal ini diwakiliKuasa Hukumnya Iswanto, S.H., Dedy S Mulyono, S.H.,Budi Tjahjono, S.H., Eddy Purwanto, S.H., Drs.
    Pabrik Kertas Indonesia ( Pakerin ),Warga Negara Indonesia, beralamat di DesaKedungwonokerto RT.04/RW.01, Kecamatan PrambonKabupaten Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya Sugiyanto, Slamet MHariyanto, IpangSugiasmoro dan Eka Hernawati, kesemuanya sebagaiPimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja MetalIndonesia PT. Pabrik Kertas Indonesia/Pakerin danPengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja MetalIndonesia Kab. Mojokerto yang beralamat di Dsn.Sidorejo RT.05/RW.04 Ds.
    Pabrik KertasIndonesia (PAKERIN) memberikan pembinaan terlebih dahulu secara lisan maupuntertulis kepada pihak pekerja (Sdr. Junaedi Hari Kurniawan).
    PAKERIN yang didalamnyamengatur tentang criteria PHK, yang diberi tanda bukti T9 ;Hal. 17 dari 24 hal. Put.
    Pabrik Kertas Indonesia ( Pakerin ) sebagai Penggugat kepada Sdr. Junaedi HariKurniawan sebagai Tergugat dalam perkara a quo telah dilampiri dengan Surat AnjuranNo. 565/1201/416.105/ 2013 tertanggal 27 Desember 2013 dari Mediator Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang mana dalam mediasi SuratAnjuran tersebut jelas tertulis antara PT.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — Pakerin)
14541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pakerin)
    Pakerin), beralamat di: JI.Veteran 1012 Surabaya;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor 47561/PP/M.V/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali
    Pakerin menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.Pem055/WPUJ.19/KP.0205/2010Tanggal 24 Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksi yang ada padaSPHP untuk PPN tahun pajak 20081. PEREDARAN USAHACfm SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 133.554.298.3301.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.298Halaman 2 dari 25 halaman. Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/201412.407.750831.228.53831.324.571.5822. Penjualan kimia3.
    Pakerin belum mengijinkan PT.Javapaperindo Utama Industries untuk melakukan pengambilan sisa uapbuangan di tahun 2008, hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara dari PT.Javapaperindo Utama Industries pada Desember 2008 yang menyatakanbahwa pipa penyaluran sisa uap buangan telah selesai pengerjaannya dandiserahterimakan dari bagian tehnik kebagian produksi pada akhir tahun 2008.Selain itu juga didukung oleh adanya perjanjian antara PT.
    Javapaperindo Utama Industries sudahmengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagai aktiva tetap ditahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebut di tahun 2007, halini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT. Javaperindo UtamaIndustries melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, dan hal inibukan merupakan urusan Pakerin serta sudah diluar konteks pemeriksaan pajakPT. Pakerin tahun fiskal 2008;Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT.
    Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat di :JI. Veteran No. 10 12, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yangmasih harus dibayar menjadi sebagai berikut: No Uraian Nilai1 Dasar pengenaan pajaka.
Register : 02-03-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2197 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Putus : 21-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
    Pakerin belummengijinkan PT. Javapaperindo Utama Industries untuk melakukanpengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, hal ini dibuktikan denganadanya berita acara dari PT. Javapaperindo Utama Industries padaDesember 2008 yang menyatakan bahwa pipa penyaluran sisa uapbuangan telah selesai pengerjaannya dan diserahterimakan dari bagianteknik kebagian produksi pada akhir tahun 2008. Selain itu juga didukungoleh adanya perjanjian antara PT. Pakerin dan PT.
    Javapaperindo Utama Industries sudahmengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagai aktiva tetapdi tahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebut di tahun2007, hal ini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT. JavaperindoUtama Industries melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008,dan hal ini bukan merupakan urusan Pakerin serta sudah di luar kontekspemeriksaan pajak PT. Pakerin tahun fiskal 2008;Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT.
    Pabrik KertasIndonesia (PT Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat di JalanVeteran Nomor 1012, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yangmasih harus dibayar menjadi sebagai berikut:Halaman 6 dari 23 halaman. Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/2014 Uraian Nilai 1 Dasar pengenaan pajakla.
    Pakerin (Termohon PeninjauanHalaman 8 dari 23 halaman.
    Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat diJalan Veteran Nomor 10 12, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barangdan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungantersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;Halaman 21 dari 23 halaman.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PAKERIN)
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN)
    PAKERIN), tempatkedudukan Jalan Veteran 1012 Surabaya;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu' Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut47558/PP/M.V/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu
    Pakerin belummengijinkan PT. Javapaperindo Utama Industries untuk melakukanpengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, hal ini dibuktikan denganadanya berita acara dari PT. Javapaperindo Utama Industries padaDesember 2008 yang menyatakan bahwa pipa penyaluran sisa uapbuangan telah selesai pengerjaannya dan diserahterimakan dari bagiantehnik kebagian produksi pada akhir tahun 2008. Selain itu jugs didukungoleh adanya perjanjian antara PT. Pakerin dan PT.
    Javapaperindo Utama Industries sudahmengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagai aktiva tetapdi tahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebut di tahun2007, hal ini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT. JavaperindoUtama Industries melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008,dan hal ini bukan merupakan urusan Pakerin serta sudah diluar kontekspemeriksaan pajak PT. Pakerin tahun fiskal 2008;Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT.
    Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat diJalan Veteran Nomor 1012, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasayang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:Halaman 6 dari 23 halaman. Putusan Nomor 924/B/PK/PJK/2014 No Uraian Nilai 1 Dasar pengenaan pajak la.
    Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000,beralamat di Jalan Veteran Nomor 10 12, Surabaya, sehingga jumlahPPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagaimanaperhitungan tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentanganHalaman 21 dari 23 halaman.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1774/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN);
    PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1774/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN), beralamatdi Jalan Veteran 1012, Surabaya, yang diwakili olen DavidSiemens Kurniawan, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Inge GoretiFerdiningsih, kKewarganegaraan Indonesia, beralamat diSidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor99/PKR/TAX08/1 2/2012, tanggal
    PAKERIN), NPWP: 01.122.763.4092.000, alamat: JI Veteran1012, Surabaya, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2012,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal20 Desember 2012:Menimbang
    PAKERIN), NPWP: 01.122.763.4092.000, alamatJalan Veteran 1012 Surabaya; Menolak koreksi atas jasa penyediaan tenaga kerja sebesarRp2.852.794.066,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta tujuhratus sembilan puluh empat ribu enam puluh enam rupiah) di manaPemohon Peninjauan Kembali ditetapbkan membayar PPh Pasal 23termasuk dendanya sebesar Rp177.998.241,00 yang ditetapkan dalamSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masapajak Januari sampai dengan Desember 2008, Nomor0006
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN):2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put40119/PP/M.V/12/2012, tanggal 17 September 2012:MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT PABRIKKERTAS INDONESIA (PT PAKERIN);2.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PAKERIN)
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN)
    Pakerin menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (GPHP) No.Pem055/WPJ.19/KP.0205/2010Tanggal 24 Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksi yang ada padaSPHP untuk PPN Tahun Pajak 20081. PEREDARAN USAHACfim SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 183.554.298.3301.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.2982. Penjualan kimia 12.407.7503.
    Pakerin belum mengijinkan PT.Javapaperindo Utama Industries untuk melakukan pengambilan sisa uapbuangan di Tahun 2008, hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara dari PT.Javapaperindo Utama Industries pada Desember 2008 yang menyatakanbahwa pipa penyaluran sisa uap buangan telah selesai pengerjaannya dandiserahterimakan dari bagian tehnik kebagian produksi pada akhir Tahun 2008.Selain itu jugs didukung oleh adanya perjanjian antara PT.
    Pakerin dan PT.Javapaperindo Utama Industries yang menyatakan bahwa PT. Javapaperindodapat melakukan pengambilan sisa uap buangan sejak tanggal 02 Januari2009;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan pemeriksa,yang menggunakan asumsi data beberapa bulan pemakaian dan harga/tonTahun 2009 yang diekstrapolasikan untuk 1 tahun dan dipakai sebagai dasarperhitungan pengambilan sisa uap buangan di Tahun 2008.
    Javapaperindo Utama Industries sudahmengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagai aktiva tetap diTahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebut di Tahun 2007, halini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT. Javaperindo UtamaIndustries melakukan pengambilan sisa uap buangan di Tahun 2008, dan hal inibukan merupakan urusan Pakerin serta sudah diluar konteks pemeriksaan pajakPT. Pakerin tahun fiskal 2008;Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT.
    PabrikKertas Indonesia (PT Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat di : JI.Veteran No. 10 12, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yangmasih harus dibayar menjadi sebagai berikut: No Uraian Nilai1 Dasar pengenaan pajaka.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1208 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PAKERIN), tempatkedudukan di Jalan Veteran Nomor 10 12, Surabaya;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. PIETER TALAWAY, S.H., CN., MBA.;2. SAIFUL FACHRUDIN, S.H., M.H.;3. BUDIHERLAMBANG, S.H., M.H.
    PAKERIN) tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2013 tanggal30 April 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal12 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembalidengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat
    PAKERIN), telah diberitahukansecara patut dan dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon banding) melalui Suratsekretariat Pengadilan pajak yang dikirim kepada PemohonPeninjauan Kembali melalui Pos tertanggal 12 Januari 2015 NomorS539/5.2/PAN/PPMA/2014;4.
    PAKERIN menggunakan kurs akhir tahunmenggunakan rate kurs BI yaitu sebesar USD 1 = Rp. 9.290,00untuk penghitungan hutang USD dalam rupiah dengan perinciansebagai berikut:Halaman 58 dari 65 halaman.
    PAKERIN)tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2013tanggal 30 April 2014;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali KeII untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 oleh Dr. H. M.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 927/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PAKERIN)
16758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAKERIN)
    PAKERIN), NPWP:01.122.763.4092.000, dalam hal ini diwakili oleh: David SiemensKurniawan, pekerjaan Direktur Utama PT.
    Pakerin menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor Pem055/WPUJ.19/KP.0205/2010 Tanggal 24 Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksiyang ada pada SPHP untuk PPN tahun pajak 2008;1. PEREDARAN USAHACfm SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 133.554.298.330Halaman 2 dari 26 halaman. Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/20141.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.2982. Penjualan kimia 12.407.7503.
    Pakerin dan PT. Javapaperindo UtamaIndustries yang menyatakan bahwa PT.
    Javapaperindo Utama Industriessudah mengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagaiaktiva tetap di tahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebutdi tahun 2007, hal ini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT.Javaperindo Utama Industries melakukan pengambilan sisa uap buangan ditahun 2008, dan hal ini bukan merupakan urusan Pakerin serta sudah diluarkonteks pemeriksaan pajak PT. Pakerin tahun fiskal 2008;Halaman 6 dari 26 halaman.
    Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), NPWP: 01.122.763.4092.000, beralamat di : Jl. Veteran Nomor 10 12, Surabaya, sehinggajumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagaiberikut: NoUraianNilai Dasar pengenaan pajak la.