Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
Gafur alias P.SIAI bin ISRAIL
9216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gafur alias P.Siai bin Israil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Rozy Haromain, S.H
    Terdakwa:
    Gafur alias P.SIAI bin ISRAIL
    Nama lengkap : Gafur alias P.Siai bin Israil.2. Tempat lahir : Bondowoso.3. Umur/tanggal lahir : 41 tahun//5 Desember 1979.4. Jenis kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Desa Leprak RT 15 Rw 4 Kecamatan KlabangKabupaten Bondowoso.7. Agama > Islam.8. Pekerjaan > Tani.Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2021 dan ditahan dalamtahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan tanggal 22 April2021;2.
    Menyatakan terdakwa GAFUR alias P.SIAI bin Israel telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, Mencobamemperolehnya, menyerahkan atau. mencoba menyerahkan,menguasal, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyal dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau = = mengeluarkan dariIndonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjatapenusuk* sebagaimana diatur dan diancam pidana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAFUR alias P.SIAI binIsrael, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangiselama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bilah pisau terbuat dari besi baja panjang + 25 Cmgagang terbuat dari kayu dan sarung dari kulit warna coklat,dirampas untuk dimusnahkan.4.
    terdakwa mengakui,menyesali dan sebagai tulang punggung keluarga.Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutanpidananya.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya.Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN BdwMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Gafur alias P.SIAI
    Menyatakan Terdakwa Gafur alias P.Siai bin Israil tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak membawa senjata penikam, sebagaimanadalam dakwaan Tunggal Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.
Register : 04-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Rozy Haromain, S.H
Terdakwa:
Gafur alias P.SIAI bin ISRAIL
2012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gafur alias P.Siai bin Israil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Rozy Haromain, S.H
    Terdakwa:
    Gafur alias P.SIAI bin ISRAIL
Putus : 24-02-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pid.B/2015/PN Bdw
Tanggal 24 Februari 2015 — GAFUR alias PAK SIAI bin ISRAIL
264
  • Siaitersebut pendengarannya agak berkurang atau tuli tetapi kejiwaannyabagus atau normal ;Bahwa yang saya lakukan setelah mengetahui dengan adanyaperistiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gafur Alias P.Siai terhadap saksi korban bernama Fathorrozi tersebutmenyarankan kepada terdakwa Gafur Alias P.
    dahulu apakah dalam perkara in casu tidak terdapat kesalahan orangyang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum di persidangan, danjuga apakah Terdakwa adalah termasuk dalam daftar orang yang dikecualikansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menanyakanidentitasTerdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas Terdakwa sebagaimanayang tersebut dalam surat dakwaan, yang mana Terdakwa mengaku bernama :GAFUR alias P.SIAI