Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 224/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 1 Agustus 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING I, II, III dan TURUT TERBANDING
4820
  • P.SOEKRI alias PUSO bin P.MURBANI (suami)2. DURASIT alias MUKSIN bin P.SOEKRI (anak lakilaki)3. SUHILA binti PSOEKRI (anak perempuan). Menyatakan DURASIT alias MUKIN bin P.SOEKRI telah meninggalpada Tahun 1992 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:4.1. SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri)4.2. P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah)4.3. SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak lakilaki)4.4. SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (anak perempuan).
    Menyatakan P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN meninggal padatahun 19956 dengan meninggalkan ahli waris:5.1. SUHILA binti PSOEKRI (anak perempuan)5.2. SUGI alias MARSAM bin DURASIT (cucu lakilaki)5.3. SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (cucu perempuan). Menetapkan separuh hartaharta sebagai berikut:6.1.
    Menetapkan bagian ahli waris B.SOEKRI sebagaimana pada diktum 3(tiga) adalah sebagai berikut:7.1 P.SOEKRI (suami) adalahb =1/4 bagian7.2 DURASIT bin P.SOEKRI (anak lakilaki/ashabah)=2/4 bagian7.3 SUHILA binti P,SOEKRI (anak perempuan/ashabah)=1/4 bagian8.
    Menetapkan bagian ahli waris DURASIT bin B.SOEKRI sebagaimanadiktum 4 (empat) adalah sebagai berikut:8.1 SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri) adalah 1/8bagian= 9/72 bagian;8.2 P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah) 1/6 bagian= 12/72bagian;8.3 SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak lakilaki/ashabah)= 34/72bagian;8.4.SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (anakperempuan/ashabah)= 17/72 bagian;9. Menetapkan bagian ahli waris P.
    Soekri akanmengajukan keberatan, dan bahkan akan mengajukan gugatan ke PengadilanAgama, namun kenyataannya sampai almarhum Durasit alias Muksin bin P.Soekri meninggal dunia tidak mengajukan keberatan, bahkan tidakmengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, namun ketika almarhum Durasitalias Muksin bin P. Soekri meninggal dunia ahli warisnya menggugat diPengadilan Agama Lumajang.
Register : 09-05-2016 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 17-05-2018
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1212/Pdt.G/2016/PA.Lmj
Tanggal 10 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5115
  • >

    Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Agama Lumajang tanggal 10 April 2017 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1212/Pdt.G/2016/2016 terhadap objek sengketa II, III, IV, dan V adalah sah dan berharga;
    3. Menyatakan B.SOEKRI alias MUNTI binti JEDIAN telah meninggal pada tahun 1973 dengan meninggalkan ahli waris:
      1. P.SOEKRI
    alias PUSO bin P.MURBANI (suami)
  • DURASIT alias MUKSIN bin P.SOEKRI (anak laki-laki)
  • SUHILA binti P.SOEKRI (anak perempuan)
  • Menyatakan DURASIT alias MUKIN bin P.SOEKRI telah meninggal pada Tahun 1992 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
    1. SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri)
    2. P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah)
    3. SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak laki-laki)
    4. SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT
      (anak perempuan)
  • Menyatakan P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN meninggal pada tahun 19956 dengan meninggalkan ahli waris:
    1. SUHILA binti P.SOEKRI (anak perempuan)
    2. SUGI alias MARSAM bin DURASIT (cucu laki-laki)
    3. SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (cucu perempuan)
  • Menetapkan separuh harta-harta sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana Buku C desa Nomor : 604 Persil 44a d.I Luas 0,225 Ha atas nama :
      Fati
    2. Selatan : Tanah milik Aba Sujak
    3. Barat : Tanah milik Pak Modrik

Adalah harta-harta warisan B.SOEKRI yangb belum pernah dibagi;

  1. Menetapkan bagian ahli waris B.SOEKRI sebagaimana pada diktum 3 (tiga) adalah sebagai berikut:

7.1 P.SOEKRI (suami) adalahb =1/4 bagian

7.2 DURASIT bin P.SOEKRI (anak laki-laki/ashabah)=2/4 bagian

7.3 SUHILA binti P.SOEKRI (

Menetapkan bagian ahli waris DURASIT bin B.SOEKRI sebagaimana diktum 4 (empat) adalah sebagai berikut:

8.1 SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri) adalah 1/8 bagian= 9/72 bagian;

8.2 P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah) 1/6 bagian= 12/72 bagian;

8.3 SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak laki-laki/ashabah)= 34/72 bagian;

8.4 SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (anak perempuan/ashabah)= 17/72 bagian;

9. Menetapkan bagian ahli waris P.