Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0143/Pdt.P/2019/PA.Lmg
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
186
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan Pemohon (Purmiati binti Marjuki) selaku ibu kandung dari anak yang bernama : Minhatin Auliya Habibah binti Abdul Rahman, perempuan, umur 15 tahun, sebagai pemegang hak Perwalian terhadap anak tersebut, untuk melakukan perbuatan hukum terutama pada pengurusan keahliwarisannya yang berasal dari Kakek Buyutnya yang bernama : Sali alias P.Tarni;

    3. Membebankan kepada

    Lamongan pada tanggal 27 Juni 2019dengan No. 28/413.321/2019, merupakan salah satu AbhliWaris dari almarhum SALI alias P.TARNI yaitu Kakek Buyutnyayang telah meninggal pada tahun 1987;6. Bahwa ahli waris dari almarhum SALI alias P.TARNI yangtersebut dalam Surat Keterangan Ahli Waris pada angka 5dalam posita surat Permohonan ini yaitu :a. BAYEM (anak dari almarhum SALI alias P.TARNI);b. NAZILATUL FATIHAH (cicit dari almarhum SALIalias P.TARNI);C.
    MINHATIN AULIYA HABIBAH (cicit dari almarhumSALI alias P.TARNI (belum dewasa));d. SUJAERI (cucu dari almarhum SALI aliasP.TARNI);e. MIATI (cucu dari almarhum SALI alias P.TARNI);f.H. JIARTO (cucu dari almarhum SALI alias P.TARNI);g SUMARNI (cucu dari almarhum SALI aliasP.TARNI);7.
    Bahwa harta waris dari almarhum SALI alias PTARNIyang berupa : tanah Sawah/Tambak yang berada di DesaKediren Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan atasnama P.TARNI No Petok 101 seluas 6.392m telah dibagisecara kekeluargaan dan disepakati seluruh pembagiannyaoleh seluruh Ahli Waris akan tetapi belum dipecah dandialinkan namanya sesuai dengan masingmasing bagian ahliwaris (masih atas nama almarhum yaitu P.TARNI);8.
    dari harta waris berupa tanahSawah/Tambak yang berada di Desa Kediren KecamatanKalitengah Kabupaten Lamongan atas nama P.TARNI NoPetok 101 seluas 6.392m7?;3.
    Menetapkan Pemohon (Pemohon) selaku ibu kandung darianak yang bernama : Anak 2, perempuan, umur 15 tahun,sebagai pemegang hak Perwalian terhadap anak tersebut, untukmelakukan perbuatan hukum terutama pada pengurusankeahliwarisannya yang berasal dari Kakek Buyutnya yangbernama : Sali alias P.Tarni;3.