Ditemukan 2 data
8 — 0
11 — 0
iniMajelis memandang cukup dengan menunjuk Berita Acara dalam perkara a quo.PERIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mengajukan perkara ke PengadilanAgama Medan adalah perkara Gugatan Perceraian, maka berdasarkan pasal 49 huruf(a) dengan penjelasannya pada angka (9) Undangundang No. 3 Tahun 2006 atasperubahan pertama terhadap Undangundang No. 7 Tahun 1989 perkara a quotermasuk wewenang absolut P4engadilan