Ditemukan 10 data
11 — 8
Menyatakan perkara Nomor : 1239/Pdt.G/2017/PA.Cbd adalah gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 591.000,- ( Lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
11 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 331/Pdt.G/2017/PA.Cbd tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 281.000,- (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
63 — 27
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 2823/Pdt.G/2021/PA.Cbd tanggal 10 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1443 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 9
Menyatakan perkara nomor : 232/P/2017/PA.Cbd selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya peerkara ini sejumlah Rp. 181.000,- ( Seratus delapan puluh satu rupiah)
12 — 10
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon pencabutan perkara nomor 856/Pdt.G/2017/PA.Cbd dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 411.000.,00 (Empat ratus sebelas ribu rupiahh).,
14 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0493/Pdt.G/2016/PA.Cbd dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291000.,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
10 — 10
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon pencabutan perkara nomor 686/Pdt.G/2017/PA.Cbd dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000.,00 (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).,
8 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 258/Pdt.G/2017/PA.Cbd dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk mencoret dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 281.000,- ( Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
92 — 30
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat pencabutan perkara nomor 1045/Pdt.G/2018/PA.Cbd dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000.,00 (Empat ratus Lima puluh satu ribu rupiah)
12 — 14
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat pencabutan perkara nomor 202/Pdt.G/2018/PA.Cbd dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);