Ditemukan 2 data
47 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor; 742/Pdt.G/2023/PA.Dp. dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
60 — 32
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 371/Pdt.G/2024/PA.Dp. tanggal 23 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1446 Hijriyah ;