Ditemukan 18520 data
15 — 10
Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 1/Pdt.G/2022/Pa.Kag;
2. menyatakanperkara Nomor : 1/Pdt.G/2022/Pa.Kag dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
1/Pdt.G/2022/PA.Kag
tempat tinggal di Dusun 3 DesaPedamaran O06 Kecamatan Pedamaran Kabupaten OganKomering Ilir, (Bapak Pendek/ Ansila), sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 08Desember 2021 telah mengajukan perkara Cerai Talak, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Kag
Putusan Nomor 1/Padt.G/2022/PA.Kag
11 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0551/Pdt.G/2019/PA.Kag, dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 0551/Pdt.G/2019/PA.Kag, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
551/Pdt.G/2019/PA.Kag
pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Dusun , RT 004, DesaPinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir,selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;Telan mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 23April 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada tanggal 24 April 2019, dengan register perkara Nomor551/Pdt.G/2019/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0551/Pdt.G/2019/PA.Kag, dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0551/Pdt.G/2019/PA.Kag, selesai dengandicabut;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Hal. 5 dari 6 Hal.
Penetapan No.551/Pdt.G/2019/PA.Kag
35 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag;
- Menyatakan Perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
358/Pdt.G/2023/PA.Kag
7 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 333/Pdt.G/2024/PA.Kag;
- Menyatakan perkara Nomor 333/Pdt.G/2024/PA.Kag dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
333/Pdt.G/2024/PA.Kag
4 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 640/Pdt.G/2024/PA.Kag;
- Menyatakan perkara Nomor 640/Pdt.G/2024/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 263.000,00 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
640/Pdt.G/2024/PA.Kag
38 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 1328/Pdt.G/2023/PA.Kag.;
- Menyatakan perkara Nomor 1328/Pdt.G/2023/PA.Kag. selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
1328/Pdt.G/2023/PA.Kag
8 — 0
No 373/Pdt.G/2013/PA.KAG1. Menyatakan permohonan Pemohon dengan register Nomor : 373/Pdt.G/2013/PA.KAGtertanggal 19 Juni 2013, gugur ;2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.091.000,- (satujuta sembilan puluh satu ribu rupiah);
373/Pdt.G/2013/PA.KAG
13 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1330/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1330/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Oktober 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1330/Pdt.G/2022/PA.Kag
22 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 364/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 364/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 21 September 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
364/Pdt.P/2022/PA.Kag
46 — 2
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 1457/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1457/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 9 November 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1457/Pdt.G/2022/PA.Kag
41 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 1371/Pdt.G/2023/PA.Kag.;
- Menyatakan perkara Nomor 1371/Pdt.G/2023/PA.Kag. selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
1371/Pdt.G/2023/PA.Kag
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1237/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1237/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 21 September 2021 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1237/Pdt.G/2021/PA.Kag
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 278/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 278/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 8 Februari 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
278/Pdt.G/2021/PA.Kag
20 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 306/Pdt.G/ 2023/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 306/Pdt.G/2023/PA.Kag, tanggal 21 Februari 2023, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
306/Pdt.G/2023/PA.Kag
30 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 208/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 208/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 5 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
208/Pdt.P/2022/PA.Kag
26 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 468/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 468/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 18 Oktober 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
468/Pdt.P/2021/PA.Kag
Zulhadi, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun III RT 004 DesaSantapan Barat, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan llir, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan.3 DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal14 Oktober 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung Nomor 468/Pdt.P/2021/PA.Kag
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPara Pemohon yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktumpenetapan ini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENE TAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 468/Pdt.P/2021/PA.Kag
Menyatakan perkara Nomor 468/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 18 Oktober2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan No.468/Pdt.P/2021/PA.Kag
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 440/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 440/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 14 September 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
440/Pdt.P/2021/PA.Kag
22 — 0
- Mengabulkan permohonan Pengugat untuk mencabut perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PA.Kag ;
- Menyatakan perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PA.Kag tanggal 2 Mei 2023 selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
526/Pdt.G/2023/PA.Kag
6 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya dengan register perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Kag tertanggal 17 Januari 2024;
- Menyatakan perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Kag tertanggal 17 Januari 2024 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.540.000,00 (sejuta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
144/Pdt.G/2024/PA.Kag
51 — 17
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0552/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0552/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
552/Pdt.G/2019/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0552/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0552/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan 1440 Hjyjriyah, oleh M. Syarif, S.HI.