Ditemukan 10 data
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 63/Pdt.P/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
6 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 299/Pdt.G/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000,00 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah).
7 — 9
- Menyatakan mkengabulkan pencabutan perkara Nomor : 892/Pdt.G/2023/PA.Pmk tanggal 08 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara 892/Pdt.G/2023/PA.Pmk;
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.206.000,- ( Dua ratus ribu enam ribu rupiah );
5 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.P/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah).
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 331/Pdt.G/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah).
10 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 1210/Pdt.G/2019/PA.Pmk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 0
1. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Nomor:896/Pdt.G/2018/PA.Pmk gugur ;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,- ( Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
3 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 243/Pdt.P/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
18 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 164/Pdt.P/2024/PA.Pmk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).