Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 38/Pid.B/2022/PN Kfm
Tanggal 7 Nopember 2022 —
Terdakwa:
MARIA LAETA ELSA PACENSIA GALUS
13321
  • Menyatakan Terdakwa Maria Laeta Elsa Pacensia Galus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja " sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3.

Terdakwa:
MARIA LAETA ELSA PACENSIA GALUS