Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 108/Pid.B/2014/PN.KPG
Tanggal 24 Juni 2014 — HUSEIN ALI LAMAROBAK alias SAIN;
309
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam No.Pol : DH 2252 dan 1 (satu) buah kinci kontak bertuliskan Motor Cycle, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) unit Noot Book Merk Toshiba NB520 Part Nomor PLL58-006001 warna hitam, Dikembalikan kepada saksi Maria Pasensia Landa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 25Pebruari 2014, Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Subsidiair, sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa HUSEN ALI LAMAROBAK Alias SAIN pada hari jumattanggal 21 Februari 2014 sekitar pukul 03.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Fabruari tahun 2014 bertempat didalam kamar tidur Maria Pasensia
    motor didepan Asrama Putri Maria Goreti melihat keadaan sekitarasrama sepi lalu timbulah niat dari terdakwa untuk mencuri disekitar asrama putri tersebut,dan pada saat terdakwa melihat ada sapu lidi di depan teras asrama tersebut lalu timbullagi niat terdakwa untuk mengambil (satu) batang atau 1 (satu) helai/ hulu lidi laludengan hulu lidi tersebut terdakwa memasukan melalui celah kaca nako dan membuka kainjendela disetiap kamar, dan tidak menemukan apaapa, lalu ketika terdakwa tiba di kamarMaria Pasensia
    Saksi Maria Pasensia Landa :e Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa namun baru kenal terdakwa saatkejadian dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014, sekitar jam 03.30wita. Bertempat di Asrama Maria Goreti, JIn. Herewila, RT.09, RW. 04, Kel.Naikoten I, Kec.
    Landa di Asrama Putri Santa MariaGoreti di Jalan Herewila Rt 009/ Rw 004, Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Notebook merekTHOSIBA NBS520 warna Biru Hitam milik saksi MARIA PASENSIA LANDA;Bahwa berawal ketika Terdakwa lewat belakang Gereja St Yosep Naikoten II danberhenti di depan Asrama Putri Maria Goreti kemudian melihat keadaan sekitarasrama sepi lalu timbul niat Terdakwa untuk mencuri;Bahwa pada saat Terdakwa melihat ke kamar Maria Pasensia
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam No.Pol : DH 2252 dan (satu)buah kinci kontak bertuliskan Motor Cycle, Dikembalikan kepada yang berhakmelalui Terdakwa;e 1 (satu) unit Noot Book Merk Toshiba NB520 Part Nomor PLL58006001 warnahitam, Dikembalikan kepada saksi Maria Pasensia Landa;6.