Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 138/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 3 Oktober 2012 — - RADUP PADELIM WILLA
256
  • Menyatakan Terdakwa RADUP PADELIM WILLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    - RADUP PADELIM WILLA
    PUTUS ANNomor : 138/Pid.B/2012/PN.Olm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkarapidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RADUP PADELIM WILLA.Tempat lahir > Tuamnanu.Umur/tanggal lahir : tahun / 20 Pebruari 1985.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : IRT. OL RW. 02, Desa Noelmina,Kec. Takari, Kab.
    Menyatakan Terdakwa RADUP PADELIM WILLA alias AMAWILLA terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADUP PADELIMWILLA alias AMA WILLA dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan; 3.
    . : PDM124/OLMS/07/2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa RADUP PADELIM WILLA pada hariKamis tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul 17.30 wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember dalamtahun 2011, bertempat di Jalan Timor Raya km. 73 Kec.
    WILLA, dan selama persidangan sesuaidengan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri,memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernamaRADUP PADELIM WILLA yang identitasnya sesuai dengan dataidentitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupundata identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum dan Terdakwa selama persidangan beradadalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yangbersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan
    Menyatakan Terdakwa RADUP PADELIM WILLA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan:2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN, 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
Register : 26-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1098/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1711
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SYAMSUL RIJAL BIN PADELIM) kepada Penggugat (MIATRI Binti SETIM);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah