Ditemukan 1 data
BAMBANG BUDI PRAYITNO
Terdakwa:
PADJIYEM BINTI NGALI
15 — 7
- Menyatakan Terdakwa : PADJIYEM binti NGALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : menjual minuman keras tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama: 2 (dua) hari ;
- Memerintahkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
BAMBANG BUDI PRAYITNO
Terdakwa:
PADJIYEM BINTI NGALI