Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN PURWODADI Nomor 168/Pid.C/2018/PN Pwd
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAMBANG BUDI PRAYITNO
Terdakwa:
PADJIYEM BINTI NGALI
157
    1. Menyatakan Terdakwa : PADJIYEM binti NGALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : menjual minuman keras tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama: 2 (dua) hari ;
    3. Memerintahkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BAMBANG BUDI PRAYITNO
    Terdakwa:
    PADJIYEM BINTI NGALI