Ditemukan 1 data
16 — 5
Menetapka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, untuk menikahkan Pemohon (Katijah binti Kemat) dengan (Pafuani bin Saman), sebagai Wali Hakim ;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).