Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Yunus Pagarrungan
68 — 23
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Yunus Pagarrungan, Praka NRP 31120549490992, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
., M.H,
Terdakwa:
Yunus Pagarrungan