Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Nopember 2012 — PAHNADY BOY, dk. vs MUSYAFFARSAH
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAHNADY BOY, 2. GUSMAN TANJUNG (YANCE) tersebut ;
    PAHNADY BOY, dk. vs MUSYAFFARSAH
    PUTUSANNo. 341 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1 PAHNADY BOY, beralamat di Jin. Ambon 1 No. 10 RT/RW01/016 Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ;2 GUSMAN TANJUNG (YANCE), beralamat di Jln.
    kuasa khusus tanggal 5 Januari 2012, TermohonKasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalildalil :1 Bahwa para Penggugat adalah Karyawan Tergugat, yang masingmasing bekerjaterhitung :e Pahnady
    Penggugat ;Bahwa para Penggugat selama masa pemberhentian, berhak atas hakhaknormatifnya sebagaimana Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, namun tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat ;Bahwa berdasarkan posita angka 3, 4 dan 7 maka hakhak para Penggugat yangtidak dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan berdasarkan121314151standar Upah Minimum Provinsi (UMR) Sumatera Barat 2011 dan/atau upahharian terakhir yang diterima adalah dengan perincian sebagai berikut :Pahnady
    No. 341 K/Pdt.Sus/201210Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : 1.PAHNADY BOY, 2.
    PAHNADY BOY,2. GUSMAN TANJUNG (YANCE) tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH..MH.