Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-11-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 2080/Pid.B/2014/PN.TNG
Tanggal 18 Nopember 2014 — MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN
2210
  • MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN
    PUTUSANNomor 2080/Pid.B/2014/PN.TNGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmut / tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN: Jakarta: 27 tahun / 23 September 1987: Lakilaki: Indonesia: Kelurahan Jatipulo RT.16/07 No.04 Kecamatan Palmerah,Kodya
    tanggal 23 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 2080/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 27Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN
    IMEI :3568 10020393635 warna hitam berikut (satu) buah Simcard XL dengan nomortelepon : 085945585057, dikembalikan kepada SAFITRI Alias FITRI BintiSOLEH ;Menetapkan agar Terdakwa MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan secara lisan Terdakwa, yang pada pokoknyabahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanjitidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepadaMajelis Hakim
    agar dihukum yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut,selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN pada hari Jum attanggal 5 September 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaktidaknya pada bulanSeptember tahun
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAUH Bin PAIERAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAUDH Bin PAIERAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 30-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 3915/Pdt.G/2019/PA.Jr
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Dansampai sekarang Penggugat tinggal bersama orang tua Penggugat di DusunKrajan Wetan RT 003 RW 002 Kel/Desa Paieran Kecamatan UmbulsariKabupaten Jember;7. Bahwa sejak itu antara Penggugat dan Tergugat telah hidup berpisah hinggasekarang dan selama hidup berpisah selama 9 bulan tersebut antaraPenggugat dan Tergugat telah tidak ada hubungan lagi sebagaimanalayaknya suami istri;hal. 2 dari 9 hal. Put Nomor 3915/Pdt.G/2019/PA.Jr8.