Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 725/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 28 Desember 2021 —
Terdakwa:
FAHRUL NASUTION Alias PAKLUL
390
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak


    Terdakwa:
    FAHRUL NASUTION Alias PAKLUL
Register : 22-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 726/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Richard N. P. Simaremare, S.H.
Terdakwa:
MULIA NASUTION Alias MUL
410
  • gram;
    - 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil beriskan butiran kristal warna putih merupakan narkotika shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
    - Uang tunai sebesar Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;
    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul
Register : 22-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 724/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Richard N. P. Simaremare, S.H.
Terdakwa:
AHMAD FALAL SINAMBELA Alias FALAL
400
  • gram;
    - 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil beriskan butiran kristal warna putih merupakan narkotika shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
    - Uang tunai sebesar Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;
    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul