Ditemukan 3 data
Terdakwa:
FAHRUL NASUTION Alias PAKLUL
39 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
FAHRUL NASUTION Alias PAKLUL
Richard N. P. Simaremare, S.H.
Terdakwa:
MULIA NASUTION Alias MUL
41 — 0
gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil beriskan butiran kristal warna putih merupakan narkotika shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul
Richard N. P. Simaremare, S.H.
Terdakwa:
AHMAD FALAL SINAMBELA Alias FALAL
40 — 0
gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil beriskan butiran kristal warna putih merupakan narkotika shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fahrul Nasution Alias Paklul