Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Hamzah Basri Alias Pakring Bin Hasan Basri Alm
18 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Hamzah Basri alias Pakring Bin Hasan Basri, Alm, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan
SASMITA,SH.MH
Terdakwa:
Hamzah Basri Alias Pakring Bin Hasan Basri AlmHAMZAH BASRIAls PAKRING Bin (Alm) H.
HAMZAH BASRI Als PAKRING Bin (Alm) H. BASRIdiproses di Polres Cirebon dalam perkara pencurian 1 (satu) buah HandPhone merk Samsung Type J7 Pro warna Gold.Bahwa berdasarkan pengakuan ke4 orang (Sdr. HAMZAH BASRI AlsPAKRING H.
HAMZAH BASRI Als PAKRING Bin (Alm) H.
Menyatakan Terdakwa HAMZAH BASRI ALIAS PAKRING BIN HASAN BASRI(ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimanadalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH BASRI ALIAS PAKRING BINHASAN BASRI (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2(dua) tahun;3.
RANDIKHA PRABU R. SASMITA,SH.MH
Terdakwa:
Herman Susanto Alias Toto Bin Alm Sutan Sahril
16 — 4
HAMZAH BASRIAls PAKRING Bin (Alm) H.
HAMZAH BASRI Als PAKRING Bin (Alm) H. BASRIdiproses di Polres Cirebon dalam perkara pencurian 1 (satu) buah HandPhone merk Samsung Type J7 Pro warna Gold.Berdasarkan pengakuan ke4 orang (Sdr.
HAMZAH BASRI Als PAKRING H.BASRI dkk) bahwa pencurian tersebut sebelumnya sudah direncanakanterlebih dahulu dan masingmasing mempunyai tugas / peran dalampencurian tersebut, dintaranya 3 (tiga) orang masuk kedalam mobilpenumpang umum / elf berpurapura jadi penumpang yaitu sdr.HAMZAH,Sdr.HERMAN SUSANTO dan Sdr. BUDIHARTO sementara sdr.
HAMZAH BASRI Als PAKRING Bin (Alm) H.