Ditemukan 1 data
12 — 0
PAKROM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Terdakwa I. SUYITNO Bin. SALAMAH (Alm), Terdakwa II. MUHAMMAD SAIFUL Bin. SAIMAN (Alm) dan Terdakwa III. SYAHRONI SAPUTRO Als. RONI Bin. MISNADAL Als.
PAKROM
dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan; - Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 12 warna Phantom Black dengan nomor imei 86545109536275/ 865451059536267
PAKROM