Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN BINJAI Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Tanggal 15 Maret 2022 — Penuntut Umum:
LIDYA RUTH PANJAITAN, SH
Terdakwa:
RIAN ERNANDA ALS PALBAT
3223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rian Ernandan Als Palbat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak Menjual Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    LIDYA RUTH PANJAITAN, SH
    Terdakwa:
    RIAN ERNANDA ALS PALBAT