Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN PALOPO Nomor 105/PID.B/2014/PN.PLP
Tanggal 28 April 2014 — Rince
277
  • memasukkantangannya dari atas pintu yang memang kosong karena belum ada papannya danmengangkat kayu yang dijadikan kunci pintu rumah saksi dan selanjutnya Terdakwamembuka pintu dan masuk kerumah saksi;e Bahwa, menurut saksi akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian +(kurang lebih) Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi atas namaAMIR dan HARIANTO PALIMBAN