Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Wgp.
Tanggal 16 Nopember 2016 — - HERMITA MBALI YOY
6830
  • telah menyatakan sepakat atau bersedia untuk menanggungbiaya hidup dan pendidikan anak ini hingga dewasa atau mandiri sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan juga bersedia membayardenda adat (PALOHU) dalam bentuk menyerahkan 1 ekor kerbau jantan, 1(satu) ekor kuda jantan dan 2 (dua) ekor kuda betina;Pasal 4Bahwa untuk pembayaran denda adat (Palohu) atau penyerahan 1 (satu) ekorKerbau jantan, 1 (satu) ekor kuda jantan dan 2 (dua) ekor kuda betina akandilakukan pada tanggal 10 Desember
Register : 13-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 9 September 2020 — Pembanding/Tergugat I : TAY NUHA MEHA
Pembanding/Tergugat II : MARKUS LEHA HAMA PATI
Terbanding/Penggugat I : NELCE KAHI ANADJAWA
Terbanding/Penggugat II : KONGA WAI
Terbanding/Penggugat III : OBET TARAPANJANG
Terbanding/Penggugat IV : ARIS NDILU MEHANG PARATU
Terbanding/Penggugat V : SOLEMAN HINA RADJA
5418
  • isi mediasi Keluarga Penggugat menuntutSupaya Tergugat dan keluarganya membayar denda adat karena Tergugat sudah mengulangi perbuatannya yang melanggar Norma Agama dan normaadat Sumba Timur dan sudah membuat malu keluarga Penggugat dan jugatelah menurunkan harkat martabat perempuan, merusak masa depanPenggugat I, namun dalam mediasi tersebut tidak mencapai perdamaianHalaman 4 dari 33, Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KPGkarena Tergugat dan Tergugat II berkeras untuk tidak siap melakukan dendaadat (PALOHU
    ) sesuai dengan adat Sumba yang berlaku, oleh karenaTergugat dan Tergugat II tidak siap untuk melakukan Denda Adat (Palohu)maka tidak ada lagi jalan lain selain mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum di Pengadilan Negeri Waingapu;.
    Manera, Kecamatan Pamberiwai, KabupatenSumba TimurBerdasarkan halhal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Penggugatmemohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak yangberperkara serta memohon putusan yang amarnya sebagai berikut :1.2.3.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang Melawan Hukum;Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda adat PALOHU
    Menghukum para Tergugat untuk membayar denda adat PALOHU dalambentuk2 (dua) ekor kerbau dan 1 (satu) ekor kuda serta 2 (dua) mamuli emasmasing masing berat 2 (dua) gram serta 2 (dua) buah Lulu amah;4.
    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum para Tergugat untuk membayar denda adat PALOHU dalambentuk 2 (dua) ekor kerbau dan 1 (satu) ekor kuda serta 2 (dua) mamuli emasmasing Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat konvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.776.000, (dua juta tujuh ratus tujuhpuluh enam ribu rupiah);3. masing berat