Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 602/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2022 — Pemohon:
RISTON PAMANJU SIJABAT
122
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar pada Pencatatan Sipil Kota Medan yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-18072019-0137 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada tanggal 11 September 2019 yang mana semula tertulis telah lahir RISTON PAMANJU SIJABAT anak kesatu, laki-laki dari ayah : PARULIAN SIJABAT
    SIAHAAN dan diperbaiki menjadi telah lahir RISTON PAMANJU SIJABAT anak kesatu, laki-laki dari ayah : PARULIAN SIJABAT dan Ibu MANTA JUNITA SIAHAAN sesuai dengan Surat Keterangan Kawin Orangtua Pemohon dengan Nomor 75/03/01/VI/2022 yang dikeluarkan oleh Pendeta HKBP Ressort Distrik XXXI Medan Utara Ressort Medan Labuhan tanggal 28 Juni 2022;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Nama Orang Tua (Ibu) pada Akta Kelahiran Pemohon yang bersangkutan
    Pemohon:
    RISTON PAMANJU SIJABAT