Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 0971/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 5 April 2016 — Haler Palue Bin Ali Palue, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I; Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
127
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haler Palue Bin Ali Palue) dengan Pemohon II (Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja), yang dilaksanakan pada tanggal 08 December 2007 di Desa Gosoma Maluku., Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai;4.
    Haler Palue Bin Ali Palue, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I;Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
    PENETAPANNomor 971/Pdt.P/2016/PA.MORTB.1 ,see edDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai di Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perkara permohonan itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Haler Palue Bin Ali Palue, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, PekerjaanPetani, sebagai Pemohon ;Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja, Umur 26 tahun, Agama Islam, PendidikanSD, Pekerjaan Petani
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haler Palue Bin Ali Palue)dengan Pemohon II (Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja) yang dilaksanakanpada tanggal 08 December 2007 di Desa Gosoma Maluku., Kecamatan MorotaiTimur, Kabupaten Pulau Morotai;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haler Palue Bin Ali Palue)dengan Pemohon II (Kisma Pamboja Binti Abasi Pamboja), yang dilaksanakanpada tanggal 08 December 2007 di Desa Gosoma Maluku., Kecamatan MorotaiTimur, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai;Hal 7 dari 8 Hal Penetapan Nomor NOPERKARA/Padt.P/2016/PA.MORTB4.