Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2220
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ifan Efendi bin Rohman Pamujiana) kepada Penggugat (Dari Fitria binti Saputro);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570000,00 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah
      Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Penggugat karena saksi adalah pamanPenggugat; Bahwa saksi kenal dengan Tergugat namanya Ifan Efendi binRohman Pamujiana ; Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istri yang menikah sekitarbulan 01 April 2012; Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai1 anak; Bahwa maksud kedatangan Penggugat dipersidangan ini adalah inginbercerai dengan Tergugat;halaman 6 dari 17 halaman, Putusan
      Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Penggugat karena saksi adalah tetanggaPenggugat; Bahwa saksi kenal dengan Tergugat namanya Ifan Efendi binRohman Pamujiana ; Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istri yang menikah sekitarbulan 01 April 2012; Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai1 anak; Bahwa maksud kedatangan Penggugat dipersidangan ini adalah inginbercerai dengan Tergugat; Bahwa setelah menikah Penggugat
      Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ifan Efendi binRohman Pamujiana) kepada Penggugat (Dari Fitria binti Saputro);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp570000,00 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 08Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1443 Hijriyah,oleh kami Drs. H. Basyirun, M.H., sebagai Ketua Majelis, H.