Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN ENDE Nomor 56/Pid.B/2015/PN End
Tanggal 10 September 2015 — SIMON SETU
6537
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah anak panah gagang terbuat dari bambu, mata anak panah terbuat dari besi; panjang 94 cm panjang bambu 74 cm; panjang mata anak panah20 cm;- 1 (satu) buah katapel terbuat dari kayu dan karet gelang dengan panjang 17 cm;- 2 (dua) buah batu kerikilDirampas Untuk Dimusnakan6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah ) ;
    Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) buah anak panah gagang terbuat dari bambu, mata anakpanah terbuat dari besi; panjang 94 cm panjang bambu 74 cm;panjang mata anak panah20 cm; 1 (satu) buah katapel terbuat dari kayu dan karet gelang denganpanjang 17 cm; 2 (dua) buah batu kerikil, dirampas untuk dimusnahkan.4.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan padapersidangan tanggal 03 September 2015
    sebelum terdakwa pergi ke rumah saksi korban danmengancam saksi korban , saksi korban minum minuman beralkohol(moke); Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban sebelumnya tidak adamasalah.Terdakwa membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan.Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) buah anak panah gagang terbuat dari bambu, mata anakpanah terbuat dari besi; panjang 94 cm panjang bambu 74 cm;panjang mata anak panah20
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah anak panah gagang terbuat dari bambu, mata anakpanah terbuat dari besi; panjang 94 cm panjang bambu 74 cm;panjang mata anak panah20 cm; 1 (satu) buah katapel terbuat dari kayu dan karet gelang denganpanjang 17 cm; 2 (dua) buah batu kerikilDirampas Untuk Dimusnakan6.